Benarkah mental aparat penegak hukum Indonesia sudah jauh merosot?
Penembakan Polisi terhadap warga di desa Mesuji-Lampung, pada tgl : 10 November 2011.Pada hari yang sama seorang penduduk desa ditangkap oleh Brigader Mobil (Brimob) saat sedang panen kelapa di areal perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo. Ketika penduduk desa lain berusaha untuk membebaskannya, polisi menanggapi dengan tembakkan peluru karet, akibatnya penduduk desa jadi terprovokasi. Kejadian ini berasal dari lahan sengketa besar antara perkebunan dan masyarakat desa.
Selama bentrokan berikutnya, satu orang tertembak di tangan kirinya sementara yang lain menderita luka bakar serius. Penduduk desa marah kemudian melakukan pembakaran di perkebunan, yang mengakibatkan korban penembakanpun bertambah. Seorang warga yang ditembak di kepala tewas seketika.
Tujuan tulisan ini adalah untuk menggambarkan dan menyoroti masalah politik dan tragedi yang berorientasi pada tindakan aparat penegak hukum yang lepas kontrol.
Dunia telah
menetapkan hukum yang disepakati oleh negara-negara lain pada 1948, dan banyak orang tidak menyadari fakta sederhana ini. Adalah PBB dengan
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, hukum utama dan tertinggi yang menjamin banyak hak
asasi manusia.Pada kenyataannya pemerintah
saat ini gagal untuk mengamati hal ini. Juga inti
dari semua harapan sukses manusia, adalah pemahaman dari hirarki kebutuhan
manusia. Kita harus menggunakan Internet sebagai alat di setiap ada persimpangan
keadilan, dan kita
harus membantu semua manusia, dan tidak memihak preferensi
budaya, ras atau agama sebagai penentu.
Dalam suratnya, Mr William Gomes meminta Bapak Susilo Bambang Yudoyono, Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Mr William Gomes, meminta bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk menyelesaikan konflik lahan yang ada antara perusahaan dan warga desa, dan untuk penyelidikan independen mengenai penembakan. Dia mengatakan kompensasi yang memadai harus diberikan kepada warga desa yang tanahnya telah diambil dan beberapa tanah ke dalam perkebunan plasma seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Setiap tuduhan mengenai persekongkolan antara perusahaan dan pejabat pemerintah juga harus diselidiki.
Dalam suratnya, Mr William Gomes meminta Bapak Susilo Bambang Yudoyono, Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Mr William Gomes, meminta bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk menyelesaikan konflik lahan yang ada antara perusahaan dan warga desa, dan untuk penyelidikan independen mengenai penembakan. Dia mengatakan kompensasi yang memadai harus diberikan kepada warga desa yang tanahnya telah diambil dan beberapa tanah ke dalam perkebunan plasma seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Setiap tuduhan mengenai persekongkolan antara perusahaan dan pejabat pemerintah juga harus diselidiki.
Dibawah ini adalah Surat Mr William
Gomes kepada Presiden. ( William Nicholas Gomes, seorang wartawan Bangladesh, aktivis hak asasi manusia dan penulis lahir di 25
Desember, 1985 di Dhaka ) yang saya Kutip langsung dari situs
pribadinya www.williamgomes.org
.
Maret 29,2012
Kepada ;
Bapak Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Telp: +62 21 386 3777, 350 3088
Fax: +62 21 344 2223
Perihal: Tindakan penembakan yang di lakukan oleh polisi
Yth Presiden Republik Indonesia,
Nama korban:
Rano Karno (25-tahun), Jepi (21-tahun),Jailani (50-tahun), Muslim (16-tahun), Robinsa (15-tahun), Reli (27 - tahun), Harun (15-tahun), Lukman (27-tahun), Mat Tahan (40-tahun)
Bapak Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Telp: +62 21 386 3777, 350 3088
Fax: +62 21 344 2223
Perihal: Tindakan penembakan yang di lakukan oleh polisi
Yth Presiden Republik Indonesia,
Nama korban:
Rano Karno (25-tahun), Jepi (21-tahun),Jailani (50-tahun), Muslim (16-tahun), Robinsa (15-tahun), Reli (27 - tahun), Harun (15-tahun), Lukman (27-tahun), Mat Tahan (40-tahun)
Nama tersangka: xxxx
Petugas Brimob Lampung
Tanggal kejadian: 10 November 2011
Tempat kejadian: Desa Mesuji
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai penembakan di desa terjadi di desa Mesuji, Lampung, pada 10 November 2011. Saya diberitahu bahwa pada hari itu seorang warga ditangkap oleh Brigader Mobil (Brimob) untuk panen kelapa di areal perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) serta PT Lampung Interpertiwi (PT LIP). Ketika penduduk desa lain berusaha untuk membebaskannya, polisi menanggapi dengan menembakkan peluru karet, memprovokasi penduduk desa. Dalam bentrokan ini, satu orang tertembak di tangan kirinya sementara yang lain menderita luka bakar serius. Penduduk desa marah kemudian pergi ke daerah Divisi II dan membakar beberapa bagian dari perkebunan, yang mengakibatkan penembakan lebih lanjut. Pada saat ini seorang warga meninggal karena ditembak di kepala, dan desa lain yang kakinya ditembak dan rusak. Polisi juga digunakan peluru karet untuk menembak empat warga desa.
Saya sadar bahwa di bawah hukum internasional hak asasi manusia serta hukum Indonesia, dalam keadaan tertentu polisi berwenang untuk menggunakan kekerasan dan senjata api terhadap individu atau grup individu yang melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan publik. Saya juga sadar bahwa apa yang dilakukan warga desa di PT BSMI dan area perkebunan PT LIP pada 10 November 2011 mungkin mengancam keselamatan publik. Namun, karena ada orang yang meninggal dan terluka karena polisi, investigasi yang efektif dan independen diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh polisi memenuhi kebutuhan dan persyaratan proporsionalitas.
Sebuah yurisprudensi mapan dalam hukum hak asasi manusia internasional ditegakkan bahwa kewajiban negara dalam melindungi hak untuk hidup termasuk kewajiban untuk melakukan penyelidikan yang efektif di mana pejabat negara harus bertanggung jawab untuk ini. Kewajiban ini diperlukan untuk menjamin akuntabilitas pejabat dan memastikan bahwa mereka tidak dapat bertindak tanpa hukuman. Kegagalan untuk melakukan penyelidikan yang efektif dan independen dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia adalah salah satu negara menyetujuinya.
Saya juga ingin memberikan perhatian pada fakta , bahwa bentrokan antara polisi dan warga desa ini dipicu oleh konflik sengketa lahan lama yang sedang berlangsung antara penduduk setempat dengan PT BSMI dan PT LIP. Penduduk desa menyatakan bahwa kedua perusahaan secara ilegal terus berusaha menguasai Hak atas Tanah (Hak Guna Usaha, HGU) seluas 17,769 ha. Hal ini karena PT BSMI dan PT LIP tidak membayar kompensasi kepada penduduk desa seluas 8314 ha lahan mereka berdua dapatkan dari warga. PT BSMI gagal mengkonversi 7000 ha lahan yang menjadi perkebunan plasma serta secara ilegal mengklaim lahan perkebunan. Penduduk desa juga menduga bahwa perusahaan berhasil memperoleh HGU dari pemerintah karena konspirasi dengan beberapa pejabat pemerintah. Penduduk desa terpaksa memanen kelapa di tanah sengketa karena kurangnya resolusi dalam konflik panjang, serta situasi ekonomi yang miskin sejak kedatangan kedua perusahaan ke desa mereka.
Sejak konflik ini adalah penyebab utama dari bentrokan yang terjadi di Mesuji pada 10 November 2011, saya ingin mendesak Bapak Presiden untuk memastikan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk menyelesaikan konflik tanah antara perusahaan dan warga desa, selain permintaan saya untuk penyelidikan independen mengenai penembakan. Kompensasi yang memadai harus diberikan kepada warga yang tanahnya telah diambil dan PT BSMI harus mengubah beberapa tanah ke dalam perkebunan plasma seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Setiap tuduhan mengenai persekongkolan antara perusahaan dan pejabat pemerintah juga harus diselidiki.
Petugas Brimob Lampung
Tanggal kejadian: 10 November 2011
Tempat kejadian: Desa Mesuji
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai penembakan di desa terjadi di desa Mesuji, Lampung, pada 10 November 2011. Saya diberitahu bahwa pada hari itu seorang warga ditangkap oleh Brigader Mobil (Brimob) untuk panen kelapa di areal perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) serta PT Lampung Interpertiwi (PT LIP). Ketika penduduk desa lain berusaha untuk membebaskannya, polisi menanggapi dengan menembakkan peluru karet, memprovokasi penduduk desa. Dalam bentrokan ini, satu orang tertembak di tangan kirinya sementara yang lain menderita luka bakar serius. Penduduk desa marah kemudian pergi ke daerah Divisi II dan membakar beberapa bagian dari perkebunan, yang mengakibatkan penembakan lebih lanjut. Pada saat ini seorang warga meninggal karena ditembak di kepala, dan desa lain yang kakinya ditembak dan rusak. Polisi juga digunakan peluru karet untuk menembak empat warga desa.
Saya sadar bahwa di bawah hukum internasional hak asasi manusia serta hukum Indonesia, dalam keadaan tertentu polisi berwenang untuk menggunakan kekerasan dan senjata api terhadap individu atau grup individu yang melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan publik. Saya juga sadar bahwa apa yang dilakukan warga desa di PT BSMI dan area perkebunan PT LIP pada 10 November 2011 mungkin mengancam keselamatan publik. Namun, karena ada orang yang meninggal dan terluka karena polisi, investigasi yang efektif dan independen diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh polisi memenuhi kebutuhan dan persyaratan proporsionalitas.
Sebuah yurisprudensi mapan dalam hukum hak asasi manusia internasional ditegakkan bahwa kewajiban negara dalam melindungi hak untuk hidup termasuk kewajiban untuk melakukan penyelidikan yang efektif di mana pejabat negara harus bertanggung jawab untuk ini. Kewajiban ini diperlukan untuk menjamin akuntabilitas pejabat dan memastikan bahwa mereka tidak dapat bertindak tanpa hukuman. Kegagalan untuk melakukan penyelidikan yang efektif dan independen dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia adalah salah satu negara menyetujuinya.
Saya juga ingin memberikan perhatian pada fakta , bahwa bentrokan antara polisi dan warga desa ini dipicu oleh konflik sengketa lahan lama yang sedang berlangsung antara penduduk setempat dengan PT BSMI dan PT LIP. Penduduk desa menyatakan bahwa kedua perusahaan secara ilegal terus berusaha menguasai Hak atas Tanah (Hak Guna Usaha, HGU) seluas 17,769 ha. Hal ini karena PT BSMI dan PT LIP tidak membayar kompensasi kepada penduduk desa seluas 8314 ha lahan mereka berdua dapatkan dari warga. PT BSMI gagal mengkonversi 7000 ha lahan yang menjadi perkebunan plasma serta secara ilegal mengklaim lahan perkebunan. Penduduk desa juga menduga bahwa perusahaan berhasil memperoleh HGU dari pemerintah karena konspirasi dengan beberapa pejabat pemerintah. Penduduk desa terpaksa memanen kelapa di tanah sengketa karena kurangnya resolusi dalam konflik panjang, serta situasi ekonomi yang miskin sejak kedatangan kedua perusahaan ke desa mereka.
Sejak konflik ini adalah penyebab utama dari bentrokan yang terjadi di Mesuji pada 10 November 2011, saya ingin mendesak Bapak Presiden untuk memastikan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk menyelesaikan konflik tanah antara perusahaan dan warga desa, selain permintaan saya untuk penyelidikan independen mengenai penembakan. Kompensasi yang memadai harus diberikan kepada warga yang tanahnya telah diambil dan PT BSMI harus mengubah beberapa tanah ke dalam perkebunan plasma seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Setiap tuduhan mengenai persekongkolan antara perusahaan dan pejabat pemerintah juga harus diselidiki.
Hormat saya,
William Nicholas
Gomes
Demikianlah
Pembaca,Kenapa selalu saja terjadi penembakan dari aparat penegak hukum yang
seharusnya melindungi masyarakat ?
Terima kasih kepada William Nicholas atas perhatiannya terhadap bangsa kami yang sudah terselimuti kala murka.
postingan ini berkategori
ARTIKEL
dengan judul
Surat Kepada Presiden karena Polisi tembak ngawur
. Jangan lupa menyertakan URL
http://joyodrono-cahmabung.blogspot.com/2012/03/surat-kepada-presiden-karena-polisi.html
. Jika ingin memposting ulang . Terima kasih!
3 komentar untuk " Surat Kepada Presiden karena Polisi tembak ngawur "
maaf sob nitip link
@VSE VIDEO STUDIO:ok sob.silahkan
Gebear harga promo murah dan aman di sani-shop : Barang yang Kami Tawarkan Semuanya Barang ASLI ORGINAL Ada Garansi Resmi Distributor dan Garansi TAM 2 bebas resiko bebas penipuan.
Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOX_nya.
BERMINAT HUB-SMS: 0816-597476 ATAU KLIK WEBSET RESMI KAMI http://sani-shop.blogspot.com/.
Ready Stock!
BlackBerry 9380 Orlando - Black.Rp.900.000,-
Ready Stock!
BlackBerry Curve 8520 Gemini.Rp.500.000,-
Ready Stock!
BlackBerry Bold 9780 Onyx 2.Rp.800.000,-
Ready Stock!
Blackberry Curve 9320.Rp.700.000,-
Ready Stock!
Samsung Galaxy Note 10.1.Rp.2,500.000.
Ready Stock!
Samsung Galaxy Tab 2 (7.0).Rp. 1.000.000
Ready Stock!
Samsung Galaxy S III Mini.Rp.1.800.000.
Ready Stock!
Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si.Rp.1.500.000,-
Ready Stock!
Samsung Galaxy Note N7100.Rp.2.500.000.
Ready Stock!
Samsung Galaxy Note N7000 - Pink.Rp.1.700.000.
Ready Stock!
Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White.Rp.500.000,-
Ready Stock!
Nokia Lumia 800 - Matt Black.Rp.1.700.000,-
Ready Stock!
Nokia Lumia-710-whiteRp. 900.000,-
Ready Stock!
Nokia C2-06 Touch & Type -Dual GSM-Rp.450.000,-
Ready Stock!
Nokia Lumia 710 - Black.Rp. 900.000,-
Ready Stock!
Apple iPhone 4S 16GB (dari XL) - Black.Rp.1.200.000,-
Ready Stock!
Apple iPhone 4S 16GB (dari Telkomsel).Rp.1.200.000,-
Ready Stock!
Apple iPod Touch 4 Gen 8GB.Rp.700.000.
Ready Stock!
APPLE iPod Nano 8GB - Pink.Rp.500.000,-
Ready Stock!
Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Linux Blue.Rp 1.700.000.
Ready Stock!
Acer Aspire One AOD270 10.1.-Rp. 1.000.000,-
Ready Stock!
Acer TravelMate TM8481-2462G32.Rp. 1.400.000
Ready Stock!
Acer ICONIA Tab W500 10.1" Tablets Notebook.Rp. 1.100.000,-
Ready Stock!
Nikon D7000 kit 18-105mm.Rp.1.700.000.
Ready Stock!
Nikon D90 Kit 18-105mm Vr.Rp 1.300.000.
Ready Stock!
Nikon Coolpix L 120 Red.Rp. 900.000
Ready Stock!
Nikon Coolpix P 500 Black.Rp 1.000.000
Posting Komentar